Siaran Pers Tentang Perbaikan Tata Niaga dan Penertiban
Registrasi Pra Bayar
Kementerian Kominfo dan BRTI sesungguhnya sudah sering
melakukan langkah penindakan, mulai dari tegoran kepada penyelenggara
telekomunikasi hingga sidak ke sejumlah outlet penjualan pulsa, karena ternyata
pada kenyataan sangat banyak pulsa prabayar yang dijual secara bebas tanpa
mengikuti prosedur registrasi seperti yang diatur sesuai Peraturan Menteri Kominfo
No. 23/M.KOMINFO/10/2005 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa
Telekomunikasi. Oleh karena itu, Ketua BRTI Kalamullah Ramli (yang
sehari-harinya sebagai Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Kementerian Kominfo) pada tanggal 10 Pebruari 2014 telah mengirimkan surat
resmi kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi Seluler dan
FWA (PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Axis, PT Smart
Telecom, PT Smart Fren, PT Bakrie Telecom, PT Hutchinson CP Telecommunication,
dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia). Surat bernomor 30/BRTI/II/2014
tersebut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No.
23/M.KOMINFO/10/2005.
Surat tersebut didasarkan pada realita dan setelah
mencermati perkembangan situasi penyalahgunaan sarana telekomunikasi oleh
pelanggan yang tidak bertanggung jawab dan terkait dengan pelaksanaan Peraturan
Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005, maka para penyelenggara jaringan
bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA)
perlu segera memperbaiki sistem registrasi pelanggan prabayar yang selama ini
diterapkan. Di dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, bahwa salah satu
upaya teknis untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana
telekomunikasi adalah dengan meningkatkan kebenaran data pelanggan pada tahap
registrasi kartu perdana prabayar.
Sumber : http://www.brti.or.id



Tidak ada komentar:
Posting Komentar