Sabtu, 19 Desember 2015

SIARAN PERS NO. 15/PIH/KOMINFO/2/2014

Siaran Pers Tentang Perbaikan Tata Niaga dan Penertiban Registrasi Pra Bayar

(Jakarta, 10 Pebruari 2014). Sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini, Kementerian Kominfo dan BRTI sangat sering menerima keluhan dari sejumlah warga masyarakat terkait dengan tetap maraknya peredaran SMS yang cukup meresahkan, misalnya mulai dari “Ini Mama, tolong kirimi pulsa...”, “Anda berhak menerima undian berhadiah, dan tolong hubungi.....”, “Kami menawarkan Kredit Tanpa Agunan dengan bunga rendah....” dan belum lagi yang terhitung banyaknya SMS penipuan serta lain sebagainya. Akibatnya, karena datanya tidak teregister secara benar, sulit terdeteksi kepemilikannya. Selain SMS tersebut tidak dikehendaki, juga mendorong pengguna untuk men-delete cukup banyak SMS yang tidak perlu. Memang ada yang kemudian melaporkannya kepada Kementerian Kominfo, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi. Sejumlah laporan dapat ditindak lanjuti, namun sejumlah yang lain tidak.

Kementerian Kominfo dan BRTI sesungguhnya sudah sering melakukan langkah penindakan, mulai dari tegoran kepada penyelenggara telekomunikasi hingga sidak ke sejumlah outlet penjualan pulsa, karena ternyata pada kenyataan sangat banyak pulsa prabayar yang dijual secara bebas tanpa mengikuti prosedur registrasi seperti yang diatur sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Oleh karena itu, Ketua BRTI Kalamullah Ramli (yang sehari-harinya sebagai Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo) pada tanggal 10 Pebruari 2014 telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi Seluler dan FWA (PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Axis, PT Smart Telecom, PT Smart Fren, PT Bakrie Telecom, PT Hutchinson CP Telecommunication, dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia). Surat bernomor 30/BRTI/II/2014 tersebut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005.

Surat tersebut didasarkan pada realita dan setelah mencermati perkembangan situasi penyalahgunaan sarana telekomunikasi oleh pelanggan yang tidak bertanggung jawab dan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005, maka para penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) perlu segera memperbaiki sistem registrasi pelanggan prabayar yang selama ini diterapkan. Di dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, bahwa salah satu upaya teknis untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah dengan meningkatkan kebenaran data pelanggan pada tahap registrasi kartu perdana prabayar.

Sumber : http://www.brti.or.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sosial Media

Join on this site Personal Blogs
blogs
Widget by : andi fiqran
TELESINDO SHOP MAKASSAR Koleksi Tutorial Photoshop And CorelDraw - by andi fiqran | Copyright of Telesindo Shop Makassar - TDC Tamalanrea.