Rabu, 23 Desember 2015

Kewajiban Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Kewajiban Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
1.PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA nomor 23/M.KOMINFO/10/2005.

2.SURAT EDARAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA nomor 30/BRTI/II/2014.

3.SURAT PERINTAH BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA nomor 161/BRTI/V/2014.


REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI

Pasal 2

Pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara telekomunikasi.

Pelaksanaan Registrasi

Pasal 4

(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud.

(2) Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas :
  • Nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan ;
  • Identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sosial Media

Join on this site Personal Blogs
blogs
Widget by : andi fiqran
TELESINDO SHOP MAKASSAR Koleksi Tutorial Photoshop And CorelDraw - by andi fiqran | Copyright of Telesindo Shop Makassar - TDC Tamalanrea.