1.PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA nomor 23/M.KOMINFO/10/2005.
2.SURAT EDARAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA nomor 30/BRTI/II/2014.
3.SURAT PERINTAH BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA nomor 161/BRTI/V/2014.
REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 2
Pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara telekomunikasi.
Pelaksanaan Registrasi
Pasal 4
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud.
(2) Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas :
- Nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan ;
- Identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar